Mensos Sebut Penyandang Disabilitas Mental Bisa Sembuh

6 Oktober 2022 18:33 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. ( )

Saat acara berlangsung, Mensos juga menyapa dan berkomunikasi dengan keluarga dan disabilitas mental/psikososial (ODGJ dan pendamping keluarga). Mensos Risma juga secara simbolis menyerahkan bantuan ATENSI kepada 15 orang disabilitas mental/psikososial yang hadir.

Baca Juga: Mensos Risma Tuntaskan Penyaluran Santunan Ahli Waris Tragedi Kanjuruhan

Dalam dialognya dengan salah satu ODGJ usia anak, bernama Marsya Greflin Mariani Kapia di Sentra Tumou Tou Manado terungkap bahwa mereka yang sembuh masih bisa mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke sekolah.

"Sayang mau apa, keinginan kamu apa?," Kata Mensos kepada Marsya melalui pertemuan virtual.

"Saya ingin sekolah Bu," jawab Marysa dengan tegas. Saat itu juga Mensos Risma meminta Kepala Sentra Tumou Tou Manado untuk mewujudkan keinginan Marsya.

Kemudian, dilakukan juga penelusuran identitas/perekaman data kepada 15 orang disabilitas mental/psikososial dan reunifikasi disabilitas mental/psikososial yang sudah menerima layanan rehabilitasi sosial, diketahui identitas diri dan keluarganya.

Mensos Risma berpesan kepada keluarga dan masyarakat jika ada penyandang disabilitas mental seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) segera melapor ke pemerintah daerah maupun ke sentra terpadu/sentra milik Kemensos.

"Silakan komunikasikan dengan pemerintah daerah atau ke sentra dan balai kami, bisa juga ke Command Center Kemensos di nomor 171. Nanti akan kami tangani, akan kami jemput," ungkap Mensos Risma

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Pejabat Eselon I Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin dan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, Pejabat Eselon II Kementerian Sosial, jajaran Pemerintah Kota Bekasi, Jajaran Kementerian Ketenagakerjaan, Psikiater dan Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI).

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm