Pemberian Fasilitas Kepabeanan di wilayah kerja Bea Cukai Riau juga memberikan dampak positif bagi perekonomian di Provinsi Riau.
Hingga 30 September tahun 2022, jumlah pengguna fasilitas kepabeanan di Bea dan Cukai Riau yaitu sebanyak 35 Perusahaan Kawasan Berikat, 12 Perusahaan Pusat Logistik Berikat, 9 Mitra Utama Kepabeanan, 7 Perusahaan penerima fasilitas Migas dan Panas Bumi, 5 AEO, 2 Perusahaan Gudang Berikat dan 1 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
“Berdasarkan data sampai dengan 30 September tahun 2022, nilai total investasi penerima fasilitas kepabeanan berupa Tempat Penimbunan Berikat mencapai Rp 167,506 triliun, meningkat sebesar 6% dari tahun lalu. Disamping itu, pemberian fasilitas kepabeanan juga mampu menyerap tenaga kerja sebesar 38.011 pegawai,” kata Jalu.
Dari sisi pengawasan, sampai dengan bulan September 2022 tercatat sejumlah 446 kegiatan penindakan.
“Bea Cukai Riau berhasil mengamankan barang senilai Rp 618,883 M dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 402,69 M. Penindakan Barang Hasil Tembakau medominasi dengan jumlah penindakan mencapai 11.294.019 batang, penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 4.554,1 liter, penindakan TIS sebanyak 12.500 gram, penindakan NPP berupa Ekstasi sejumlah 22.601 butir, dan penindakan NPP berupa Methamphetamine mencapai 570.136,1 gram,” tambahnya.
Kemudian terkait penyidikan, Bea Cukai Riau hingga 30 September 2022 (Q3 tahun 2022) terdapat sebanyak 6 kasus penindakan yang sudah mencapai tahap akhir penyidikan (P21), dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 5 kasus dan tahun 2020 sebanyak 11 kasus.
Dalam kesempatan ini Bea Cukai Riau juga menyampaikan edukasi mengenai ketentuan di bidang cukai dan terkait rokok ilegal, Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Disampaikan juga terkait ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan, ada lima modus pelanggaran yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pitai cukai salah peruntukan, rokok dengan pitai cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai palsu.
“Bea Cukai Riau mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok illegal sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal,” jelas Jalu.
Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Riau juga menekankan untuk mewaspadai modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Saat ini penipuan mengatas namakan Bea Cukai masih sering terjadi, tidak jarang juga banyak korban ya ng tertipu sehingga mengalami kerugian secara mental dan finansial. Umumnya pelaku penipuan yang berkedok sebagai toko online yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran, karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan Bea Cukai. Tak hanya itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi,” tegasnya.
Masyarakat dapat mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.