Palembang Sonora.ID - Anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, Ahad (2/10) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kedua pelaku yakni KP (60) dan RR (29) warga Dusun I, Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dan turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Dum Truk Merek Mitsubishi Canter Nopol BG 8351 UR berikut kunci kontak, satu unit mobil Truck Merek Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG 9205 T berikut kunci kontak.
Kemudian satu lembar nota, 17 buah drum yang masing-masing berisikan BBM jenis solar sakitar 220 liter dan satu unit ponsel merek iPhone 7 plus berikut simcardnya, plat palsu dan lainnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kita mendapati para pelaku ini melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU menggunakan mobil dum truk secara berulang-ulang menggunakan plat nomor kendaraan palsu," katanya, Rabu (5/10).
Baca Juga: Sikapi Kenaikan Harga BBM, Pemkab Kayong Utara Gelar Focus Group Discussion
Lalu BBM jenis solar tersebut dibawa ke gudang penyimpanan lalu di kuras dan ditampung menggunakan jerigen, drum dan baby tank untuk diperjual belikan kembali. "Hal ini kita ketahui setelah secara diam-diam, anggota kita bersama Tim BPH Migas Jakarta membuntuti mereka dari belakang dan dibawalah ke gudang penyimpanan BBM tersebut," jelas dia.
Selanjutnya penyidik bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta membawa pelaku ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.
"Pelaku kita kenakan Pasal 55 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," aku dia.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Pusat, Erika Retnowati menjelaskan, sesuai amanat dalam undang-undang, BPH Migas bertugas mengawasi dan pengaturan pendistribusian BBM.