Palembang, Sonora.ID – Tanggal 4 Oktober 2022 sekitar tujuh orang jurnalis meliput ke UIN Raden Fatah Palembang dengan kasus perundungan mahasiswa yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Tapi kemudian oleh sekelompok mahasiswa ketujuh orang jurnalis tersebut dihalang-halangi saat melakukan peliputan. Mereka di dorong, kameranya ditutupi dan ada yang dipukul.
Prawira Maulana Ketua Aliansi Junalis Independen (AJI) Palembang kepada sonora (06/10/2022) menyesalkan tindakan yang dilakukan sekelompok mahasiswa tersebut dengan menghalang-halangi pekerjaan seorang jurnalis. Pihaknya berencana melaporkan perbuatan tersebut ke aparat penegak hukum
“Aji menganggap serius kekerasan ini. Kami berencana melaporkan kejadian ini ke penegak hukum dengan dalih menghalang-halangi kerja jurnalistik lewat undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan laporan dari para jurnalis yang mengalami kekerasan, mengumpulkan fakta seperti rekaman video, foto dan berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Terus Serang Najwa Shihab, Sebut Jurnalis Tidak Netral dan Tak Takut kalau Dilaporkan
“Harapannya masyarakat sadar dengan kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang pers. Menghalang-halangi kerja jurnalis bisa dikenakan sanksi pidana dan denda,” ujarnya.
Ia menjelaskan saat peliputan tersebut para jurnalis sudah memperkenalkan diri dengan baik-baik untuk peliputan, namun mereka tidak menggubris bahkan cenderung agresif.
“Kerja jurnalis adalah untuk mendapatkan informasi yang ada hubungannya dengan hak asasi masyarakat itu sendiri. Agar mendapat informasi dengan bebas, jurnalis yang meliput juga harus bebas tanpa interferensi. Yang dilaporkan adalah menghalang—halanginya karena bertentangan dengan undang-undang pers,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan pihak UIN yang tidak peduli kepada para jurnalis yang mendapat kekerasan.