“Mereka tidak aware, tidak memberikan pengamanan agar peliputan lebih kondusif. Masyarakat harus paham dengan pekerjaan jurnalis. Jurnalis juga harus berpegang pada kode etik wartawan dengan memperkenalkan diri dan beretiked baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Jabar Gelar Lomba Jurnalistik, Hadiah Capai Rp88 Juta
Kasus ini adalah kasus pertama kekerasan yang dialami wartawan di tahun 2022 ini. Berapa tahun lalu yang menonjol kekerasan terhadap wartawan terutama oleh penegak hukum.
“Masyarakat harus peduli terhadap kerja jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang pers agar tidak menghalang-halangi kebebasan jurnalis memperoleh informasi. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi, informasi diperoleh dari kerja-kerja jurnalis tadi. Wartawan juga harus professional sesuai kode etik, tidak menggunakan kebebasan pers untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.