Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Heru Budi Hartono sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Alasan penunjukkan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI juga diungkapkan Presiden Jokowi, dimana penunjukkan tersebut berdasarkan penilaian cara kerja, kapasitas, dan kemampuan dalam pemerintahan.
“Saya kenal Pak Heru kan lama sekali waktu jadi wali kota di DKI, kemudian waktu memegang Badan Keuangan. Saya tahu betul cara bekerja, kapasitas, kemampuan, saya tahu semuanya,” ungkap Presiden.
Selain itu, Jokowi juga menilai Heru Budi Hartono memiliki kemampuan komunikasi yang baik, sehingga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan di DKI Jakarta.
“Komunikasinya sangat baik dengan siapa pun, sehingga kita harapkan nanti ada percepatan-percepatan,” harapnya.
Baca Juga: Lantik Gubernur dan Wagub DIY, Presiden Jokowi Minta Fokus Atasi Masalah Harga Pangan dan Inflasi
Presiden Jokowi pun mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan sejumlah pesan kepada Heru Budi Hartono terkait pengelolaan wilayah ibu kota kedepan.
Jokowi pun berharap dengan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki Heru, dapat terlihat perkembangan signifikan utamanya dalam penanganan banjir, kemacetan, dan tata ruang yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta.
“Kemarin sudah saya sampaikan kepada Pak Heru, utamanya persoalan utama di DKI Jakarta macet, banjir harus ada progres perkembangan yang signifikan. Dan yang ketiga hal yang berkaitan dengan tata ruang. Itu saja,” tuntasnya.
Sebelumnya, penetapan Heru Budi Hartono yang kini menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, dilakukan dalam rapat tim penilai akhir (TPA) di Istana Merdeka, pada Jumat (7/10/2022).
Presiden Jokowi pun memutuskan nama Heru Budi Hartono setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan anggota TPA, serta menteri terkait.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, siapa yang nanti akan dilantik oleh Kemendagri sebagai pj Gubernur DKI Jakarta adalah sesuai dengan Keppres yang diteken presiden.
Baca Juga: Perkembangan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia, Sangat Menjanjikan?