Sonora.ID - Tragedi Kanjuruhan masih terus menyita perhatian publik, beberapa pihak pun terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap tuntas kejadian duka cita yang memakan ratusan korban nyawa pada saat itu.
Beberapa fakta ditemukan termasuk penggunaan gas air mata yang ternyata sudah berstatus kadaluarsa pada tahun 2021 yang lalu.
Hal ini langsung mendapatkan perhatian mengingat efek samping yang mungkin dialami oleh seluruh korban yang terkena paparan tembakan gas air mata tersebut.
Seperti yang dilontarkan oleh salah satu anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Rhenald Kasali yang dikutip dari Kompas.TV menyebutkan, adanya penyimpangan dan pelanggaran.
Pihaknya menegaskan, kepolisian saat ini bukanlah military police atau bukan polisi yang berbasis militer, melainkan civilian police, maka penggunaan senjata oleh pihak polisi harusnya bertujuan untuk melumpuhkan bukan mematikan.
Berkaca dari ratusan korban, hal ini menjadi evaluasi besar-besaran.
“Jadi bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas. Namun, yang terjadi adalah justru mematikan, jadi ini harus diperbaiki,” tegasnya.
Baca Juga: 7 Fakta Gas Air Mata yang Disorot dalam Tragedi Kanjuruhan, Apakah Bisa Menyebabkan Kematian?
Di samping itu, pihaknya juga sudah membawa gas air mata kadaluarsa tersebut ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam bahasan dengan tim, ada korban yang pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi beberapa hari kemudian baru merasakan efek sampingnya.