Selain itu Keumala Dewi juga menjelaskan bahwa WeProtcet sebagai aliansi global dapat diikuti oleh semua sektor privat yang memiliki program yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Dalam penerapannya, kerangka WeProtect dapat mendorong sektor privat untuk menjadi rujukan kasus, apabila komunitas dampingan dari perusahaan mengalami indikasi kekerasan berbasis online.
Selain itu juga dapat menjadi pengembangan program yang inovatif dan solutif bagi perusahaan.
Baca Juga: 7 Fungsi Keluarga, Sangat Penting untuk Kesehatan Mental Anak!
Di samping pemaparan materi, Seminar Lokal I juga menghadirkan sharing session yang mendatangkan dua pembicara perwakilan dari perusahaan yang telah melakukan implementasi dari prinsip bisnis dan hak anak dalam usaha yang dilakukan.
Kedua pembicara tersebut adalah Dadang Afandi, S.P., M.Agr selaku Head of Bangun Bandar Seed Production PT. Socfin Indonesia dan Badriyah selaku Founder Yayasan Fajar Sejahtera Indonesia (YAFSI).
Dalam kesempatan tersebut, Dadang menyampaikan bahwa PT. Socfin Indonesia telah menerapkan 10 prinsip bisnis dan hak anak dalam manajemen, kebijakan perusahaan, fasilitas umum, dan CSR dari perusahaan.
“Sebelum mendapatkan sosialisasi dari PKPA, kami sudah menerapkan prinsip-prinsip tersebut, hanya saja belum tahu bahwa itu namanya CRBP,” jelas Dadang.
CSR yang dilakukan oleh PT. Socfin Indonesia terkait dengan pemenuhan & kepedulian terhadap hak anak yaitu terdapat dalam empat bidang; (1) Keagamaan, dengan kegiatan kegiatan syiar keagamaan anak dan remaja; (2) Pendidikan, dengan beasiswa dan kelengkapan prasarana sekolah dan bantuan kegiatan pendidikan; (3) Kepemudaan & Olahraga, dengan turnamen olah raga, bantuan prasarana dan fasilitas olah raga; (4) Pemberdayaan, dengan Rumah Kepompong dan Taman Edukasi sebagai pusat informasi dan literasi bagi anak.
Sementara itu, Badriyah menjelaskan bahwa YAFSI telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan dalam pengelolaan CSR.
Dengan memanfaatkan kapasitas ekonomi, sosial, dan budaya yang dimilik oleh masyarakat, YAFSI mendorong perubahan positif terkait pola pengasuhan berbasis keluarga dalam rangka perlindungan anak.
Baca Juga: Apa Itu Generasi Sandwich, dan Cara Memutus Rantainya
“Kita membantu mereka untuk dapat membantu diri mereka sendiri,” jelas Badriyah. Dengan metode pemberdayaan tersebut, komunitas awal yang didampingi oleh YAFSI dapat berlanjut dengan kembali memberdayakan komunitas lainnya.
Terdapat beberapa program pemberdayaan keluarga dan masyarakat yang dijalankan oleh YAFSI sebagai hasil dari pengelolaan CSR yaitu Gerakan Mamak-mamak Merajut (GEMAR), Rumah Pintar, dan juga Pojok Literasi. Meskipun terbilang baru terbentuk, hingga kini YAFSI telah mendampingi 120 anak dalam program Rumah Pintar dan Pojok Literasi.
Disamping itu, Keumala Dewi mengutarakan bahwa dengan adanya seminar ini, Yayasan PKPA berharap sektor privat dapat bertambah pengetahuan dan kapasitasnya, serta dapat terinspirasi untuk berinovasi dalam menjalankan bisnis yang memperhatikan dan melindungi hak-hak anak.