Ia memastikan, kehati-hatian pendataan menjadi kunci utama pemberian bantuan itu. Pasalnya menyangkut pengeluaran negara yakni APBD.
"Mohon maaf apabila kami agak lambat dalam memproses data. Itu semata-mata karena kehati-hatian. Karena ini menyangkut pengeluaran negara dalam hal ini APBD Kota Bandung," katanya.
"Mudah-mudahan pendataan yang kami ini bisa mendukung ketepatan alokasi angggaran bantuan ini dan bermanfaat bagi para pelaku UMKM," imbuhnya.
Baca Juga: Tahun Depan Pemkot Bandung Akan Aktifkan Lagi Sungai Cisaranten Lama untuk Atasi Banjir Gedebage
Atet menerangkan, tahap pertama ada sebanyak 948 penerima. Mereka yaitu pelaku usaha nonformal termasuk di dalamnya PKL binaan.
"Hasil data kami di luar PKL tentunya di luar zona Merah. Pada tahap kedua dan ketiga, kami akan meluaskan data penerima bantuan menjadi usaha formal juga, UMKM formal baik binaan yang ada database di Dinas Koperasi UMKM, maupun yang ada database di kewilayahan," ujarnya.
"Kami saring bahwa yang bersangkutan masuk ke dalam DTKS dan penduduk Kota Bandung. Itu kriteria data yang kami gunakan untuk penyaringan penerima bantuan ini," pungkasnya.