Sonora.ID - Apa saja syarat shalat jamak? Berikut ulasan penting yang harus diperhatikan oleh umat Islam sebelum melakukan perjalanan.
Shalat merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada hamba-hambanya dalam keadaan apapun.
Islam memberikan sejumlah keringanan (rukhsah) bagi para umatnya yang hendak melakukan ibadah. Salah satunya ketika sedang dalam perjalanan atau yang disebut safar.
Saat safar, umat Islam diberikan kemudahan untuk melaksanakan shalat dengan jamak dan qashar.
Berikut ulasan mengenai shalat jamak dari syarat, niat dan tata cara pelaksanaannya seperti dikutip dari Gramedia.com.
Baca Juga: Syarat Sujud Syukur Lengkap dengan Tata Cara, Bacaan dan Hikmahnya
Shalat Jamak
Jamak adalah aktivitas menggabungkan dua shalat wajib dalam satu waktu. Contohnya melaksanakan shalat dzuhur dan ashar, atau sholat maghrib dan isya.
Selain karena sedang dalam perjalanan, jamak juga dapat dilakukan ketika kondisi hujan dan sakit.
Shalat jamak terbagi lagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.
Shalat jamak taqdim yaitu menggabungkan dua waktu shalat dan melaksanakannya di awal waktu. Misalnya, menggabungkan shalat Dzuhur dengan Ashar di waktu Dzuhur.
Adapun shalat jamak takhir yaitu menggabungkan dua waktu shalat di waktu shalat kedua. Misalnya, menggabungkan shalat Dzuhur dengan Ashar di waktu Ashar.
Syarat Shalat Jamak:
Niat Shalat Jamak Taqdim:
Shalat Dzuhur digabung Ashar
Lafal latin: “Ushalli fardhazh Zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’am ma’al Ashri adaan lillaahi ta’aala”
Artinya: “Aku sengaja sholat fardhu dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan ashar, fardhu karena Allah Ta’ala“.
Shalat Ashar digabung dengan dzuhur
Lafal latin: “Ushalli fardhazh Ashri arba’a raka’atin majmuu’an ma’al dzuhri ada’an lillahi ta’ala“.
Artinya: “Aku berniat shalat ashar empat rakaat dijama’ dengan Dhuhur, fardhu karena Allah Ta’ala“.