Sonora.ID – Sebelum melaksanakan pernikahan, mempelai pria biasanya mempersiapkan mahar yang akan diberikan kepada calon mempelai wanita.
Mahar atau yang kerap disebut mas kawin merupakan pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai wanita sebagai bentuk kesungguhan sang lelaki kepada wanita yang akan dinikahinya.
Di Indonesia sendiri contoh mahar pernikahan baisanya berupa seperangkat alat sholat, perhiasan, maupun uang tunai.
Nah, berikut ini beberapa contoh mahar pernikahan dan hukumnya dalam Islam, simak:
1. Mahar Al-Qur’an
Contoh mahar pernikahan yang pertama yaitu mahar Al-Qur’an. Hal tersebut berdasarkan dalil dari hadis Rasulullah yang diriwayatkan Imam Bukhari dikisahkan ada seorang lelaki yang datang meminta kepada Rasulullah SAW untuk dinikahkan dengan seorang wanita.
Namun, si lelaki tersebut tidak memiliki harta benda apa pun. Ia hanya memiliki hafalan Al-Qur’an.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahal apa yang telah kamu hafal dari Al-Quran”.
Baca Juga: Arti Samawa Till Jannah, Ucapan untuk Pengantin yang Berbahagia