Sonora.ID - Ketika duduk di bangku sekolah, salah satu pelajaran yang dipelajari bahkan dinantikan oleh para siswa adalah pelajaran Kerajinan Tangan dan Kesenian, pasalnya pada pelajaran ini siswa bisa berkreasi dengan bebas.
Salah satu hal yang akan dipelajari dalam mata pelajaran tersebut adalah seni melipat dengan menggunakan kertas warna atau origami.
Termasuk di dalamnya juga membuat bunga dari kertas tersebut.
Berikut ini adalah cara membuat bunga dari kertas , mudah, sekali coba langsung bisa, kamu pernah membuat?
Bunga tulip
Lipat kertas tersebut menyilang di setiap sisinya Buka lipatan dan buat lipatan lainnya Lipat kembali sampai membentuk segitiga sama kaki Lipat sudut luar kertas teratas ke arah dalam Tautkan kedua lipatan kertas yang bertemu di tengah-tengah Tiup kuntum tulip
Baca Juga: Cara Membuat Twibbon di HP Tanpa Aplikasi, Mudah dan Cepat
Bunga matahari
Ambil selembar kertas origami kuning, bagi dua hingga membentuk segitiga Buka segitiga tersebut, lalu lipat satu sisi kertas ke bagian tengah Balik dan lipat sisi yang lain ke bagian tengah Lipat bagian ujung yang runcing ke atas dan lipat ujungnya ke arah luar, buat sampai 8 buah Ambil selembar kertas origami coklat dan bentuk menjadi lingkaran (bisa menggunakan gunting) Lem lingkaran tersebut di atas kelopak bunga matahari Siapkan sedotan yang telah dilapisi dengan kertas hijau dan rekatkan pada kelopak bunga matahari Beri hiasan daun pada tangkai bunganya Bunga
Buat dua pola kelopak bunga dengan ketentuan 1 kelopak besar dan satu kelopak kecil, usahakan warna kelopaknya berbeda Siapkan tangkai bunga (bisa terbuat dari kertas, bambu, atau tangkai khusus bunga kertas) Buat lubang pada bagian tengah masing-masing kelopak dan pastikan posisi lubangnya sama Lem kelopak bunga kecil di atas kelopak bunga besar, lalu masukkan tangkainya Agar kelopak tidak mudah lepas, pasang penahan pada bagian ujung tangkai yang ada pada kelopak Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News .
Baca Juga: Resep Membuat Ayam Cola-Cola yang Lezat dan Nikmat
TERKINI
23 Desember 2024 05:40 WIB
23 Desember 2024 05:30 WIB
23 Desember 2024 05:30 WIB
22 Desember 2024 20:35 WIB