Kubu Raya, Sonora.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, Abdul Haris Daulay menegaskan, selain terus gencar melakukan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, pihaknya juga mendorong upaya penyembuhan para pecandu narkoba dengan rehabilitasi rawat jalan.
Daulay memastikan, bagi para pecandu narkoba yang datang dengan kesadaran sendiri untuk mengikuti rehabilitasi di BNN Kubu Raya maka tidak akan diproses hukum.
“Jadi jangan khawatir, bagi siapapun pecandu narkoba yang ingin direhabilitasi, silahkan datang langsung ke BNN Kubu Raya, kami pastikan tidak akan diproses hukum,” tegas Daulay usai memberikan Penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Penjara Tak Bikin Jera, Pemkab Muba Inisiasi Bangun Balai Rehabilitasi Narkotika
BNN Kubu Raya sendiri, lanjutnya, pada tahun ini 2022 ini memiliki kuota rehabilitasi sebanyak 40 orang. Hingga saat ini, sudah ada 32 orang yang mengikuti rehabilitasi yang dilakukan BNN Kubu Raya.
“Kami berharap dengan sisa waktu 2 bulan lagi hingga akhir Desember ini, ada penambahan warga yang dengan kesadaran sendiri datang ke BNN Kubu Raya untuk direhabilitasi karena kecanduan narkoba. Dan kami pastikan tidak akan pungut biaya sepeserpun,” tuturnya.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata dia, banyak pihak keluarga yang merasa ragu untuk merehabilitasi anggota keluarga yang telah kecanduan narkoba. Bahkan tidak jarang ketika sudah tertangkap barulah pecandu narkoba ini melapor ke pihaknya dan ingin direhabilitasi.
“Kalau sudah tertangkap dulu, biasanya kami minta ke pihak keluarga atau orang tua pecandu narkoba ini untuk menyelesaikan dulu proses hukumnya. Setelah proses hukumnya selesai barulah kami lakukan rehabilitasi,” terangnya.
“Makanya sekali lagi kami tegaskan, tidak usah takut dan malu untuk melaporkan jika ada anggota keluarganya pecandu narkoba, dan jika ingin direhabilitasi datang saja ke kami untuk rehabilitasi. Kami jamin tidak akan kami sebarkan kepada siapapun identitas si pecandu narkoba ini. Percayalah tidak akan kami lakukan proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan Pemerintah Kubu Raya juga akan terus mendorong upaya BNN Kubu Raya dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Salah satu bentuk kesungguhan dan komitmen Pemerintah Kubu Raya dalam memerangi narkoba menurutnya seperti dengan membuat Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Perkusor Narkotika.