Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan".
Babak baru pada kasus kematian Brigadir J kembali mencuat kali ini Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi tersebut dibacakan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam hal ini kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa.
Sebab, menurut Sarmauli salah satu pengacara Ferdy Sambo mengatakan bahwa dakwaan jaks aitu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat dan tidak lengkap terhadap clientnya.
Baca Juga: Episode Baru Kasus Ferdy Sambo: Skenario untuk Lindungi Bharada E
Sehingga menurut mereka bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa batal demi hukum.
"Dengan demikian, kami selalu penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan, Senin (17/10/2022).
Sarmauli juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa berhenti melakukan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari Tahanan.
Lebih jauh, Sarmauli juga meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.