Sementara itu, dari segi terminologi sedekah merupakan pemberian sukarela kepada orang lain terutama untuk orang-orang kurang mampu yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya serta tidak hanya terbatas pada pemberian yang bersifat material saja.
Sedekah ini dapat berupa jasa yang tentunya bermanfaat untuk orang lain.
Bahkan, dalam ajaran Islam senyum yang dilakukan secara ikhlas itu sudah termasuk sedekah.
2. Sifat Hukum
Terkait dengan sifat hukum dari infak sendiri ada beberapa pendapat dari para ahli.
Pendapat pertama infak bersifat fardlu ‘ain. Hukum ini berlaku ketika infak tersebut diperuntukkan untuk menafkahi keluarga.
Pendapat yang kedua infak bersifat fardlu kifayah yang artinya menjadi suatu kewajiban untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai dengan ketentuan, tetapi jika kewajiban ini sudah dilaksanakan oleh orang lain, maka kewajibannya gugur.
Contohnya, menyisihkan rezeki untuk dimasukkan ke kotak amal masjid.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa infak bersifat sunnah.
Sementara itu, sifat hukum dari sedekah merupakan sunnah. Artinya, amalan ini apabila kita amalkan, kita akan mendapat pahala. Namun jika tidak diamalkan, maka kita tidak mendapatkan dosa.
Baca Juga: 30 Pantun Agama Ini Penuh dengan Nasihat Bijak dan Menginspirasi
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.