Makassar, Sonora.ID - Oknum pegawai kontrak Samsat Makassar dipecat usai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan pajak.
Keputusan itu diambil Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin saat ditemui, Selasa (18/10/2022).
Dia mengatakan, praktik itu sudah lama dilakukan dan baru terungkap saat beberapa korban datang melapor ke kantor. Nilai uang pajak yang digelapkan mencapai Rp60 juta lebih.
"Penggelapan pajak, total yang tercatat Rp60 juta. Salah satu korban itu kerabat dekat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman," jelasnya.
Baca Juga: Pedagang Kanrerong Makassar Tolak Direlokasi: Kita di Sini Ada Perwali
Pihaknya menjelaskan, modus penggelapan yaitu memberi iming-iming warga yang ingin membayar pajak kendaraan di kantor samsat, Jalan Mappanyukki, Makassar.
Melalui pengurusannya, proses dijamin lebih cepat. Namun, pajak itu tidak disetorkan ke pemeritah.
"Sekarang jumlah korban yang melapor sudah 14 orang. Kita perkirakan korban yang melapor akan terus bertambah," sambungnya.
Yarham memastikan, proses pemecatan sesuai aturan dan mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Bapenda Sulsel.
Lebih lanjut, dia mengaku keberatan usai dituduh pelaku melakukan pelecehan secara verbal. Seperti dikutip dalam beberapa laman pemberitaan.
Baca Juga: Wali Kota Belum Putuskan Calon Pengganti Iman Hud, Tunggu Surat Kejati Sulsel
"Tidak benar itu, saya klarifikasi tuduhan menawarkan diri untuk dinikahi itu bukan saya yang ucapkan, itu hanya saya menyambung perkataan korban," sambungnya.
Pihaknya menyiapkan langkah hukum karena ini menyangkut pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE tahun 2016.
"Itu dipelintir dan seolah-olah saya yang katakan. Saya memiliki saksi untuk membuktikan itu," tutupnya.