Sonora.ID - Merupakan program yang krusial dalam penyelenggaraan negara, berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan tujuan APBN yang penting untuk diketahui.
Berdasarkan Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didefinisikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang memuat anggaran pendapatan dan belanja begara dan telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun.
Secara sederhana, APBN dapat kita pahami sebagai rencana keuangan pemerintah Indonesia yang disusun secara tahunan dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lantaran berlaku untuk satu tahun, masa berlaku APBN dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
Sebagai pihak yang bertugas untuk menyusun APBN, Menteri Keuangan bertugas untuk membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk jangka waktu satu tahun ke depan sebelum diajukan ke DPR untuk dibahas.
Pengambilan keputusan DPR terhadap RAPBN yang disusun Menteri Keuangan ialah selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. RAPBN yang disetujui dan disahkan DPR inilah yang kemudian disebut sebagai APBN.
Sebagai bagian krusial dari proses penyelenggaraan negara, berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan tujuan APBN secara lebih detail, sebagaimana dikutip dari sumber.belajar.kemdikbud.go.id.
Semoga membantu.
Baca Juga: 4 Fungsi Manajemen dan Contohnya, Materi Pelajaran Ekonomi