Sonora.ID - Menteri Bidang Pembangunan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menekankan komitmen dan dukungan kuat pemerintah Indonesia dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak disabilitas.
“Hal ini dapat dilihat pada implementasi kebijakan dan program terkait disabilitas,” kata Menko Muhadjir Effendy saat membuka pertemuan tingkat tinggi Asia-Pasifik untuk penyandang disabiltas atau High-level Intergovermental Meeting on The Final Review of The Asian and Pasific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM-APDPD), di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (19/10).
Menurut Muhadjir, dipilihnya Indonesia menjadi tempat pertemuan internasional ini dikarenakan Indonesia memiliki concern yang sangat kuat dalam memberikan pelayanan, perlindungan, fasilitas bagi penyandang disabilitas. Ia memastikan pemerintah mengambil langkah serius untuk langkah tersebut, termasuk memberikan ruang bagi disabilitas bertalenta.
"Kita tahu baru saja kita menggelar PON khusus untuk disabilitas yang ada di Jayapura Papua. Kemudian dilanjutkan dengan ASEAN Paralympic yang diadakan di Solo, Jawa Tengah. Semua berjalan dengan baik dan kita memiliki pengalaman-pengalaman yang cukup untuk memberikan pelayanan-pelayanan terhadap mereka yang mengalami disabilitas", ungkap Muhadjir
Pertemuan berlangsung hingga 21 Oktober ini berlangsung secara hybrid dan yang teregistrasi sebanyak 53 negara anggota United Nation Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) dan 9 negara asosiasi.
Dalam kesempatan yang sama dihadapan delegasi dari negara-negara Asia Pasifik, Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan bahwa pemerintah Indonesia telah menempuh langkah nyata dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak disabilitas dapat dibuktikan dengan diterbitkannya UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Dengan ketentuan ini, menandai gerakan penting di Indonesia dari menempatkan penyandang disabilitas sebagai obyek penerima bantuan, menjadi subyek yang memiliki hak dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebutuhan mereka sendiri,” ujar Mensos.
Pelaksanaan dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di tingkat nasional dan daerah, pemerintah juga memprioritaskan penyandang disabilitas dalam kebijakan jangka waktu 25 tahun atau dikenal dengan Rencana Induk Nasional Penyandang Disabilitas, dilanjutkan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Peraturan Pemerintah 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.