“Baru-baru ini, Indonesia juga mengesahkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan seksual dengan hukuman 1/3 lebih berat jika korbannya adalah penyandang disabilitas,” kata Mensos.
Untuk lebih memberdayakan dan melindungi penyandang disabilitas serta menciptakan masyarakat yang inklusif, Indonesia meluncurkan program Indonesia Melihat (Indonesia Sees), Indonesia Mendengar (Indonesia Hears) dan Indonesia Melangkah (Indonesia Walks).
“Di bawah program ini, alat aksesibilitas dan mobilitas didistribusikan dan operasi katarak serta terapi fisik dilakukan disertai dengan kampanye untuk meningkatkan kesadaran dalam inklusi dan peningkatan kapasitas,” kata Mensos.
Pada tahun 2021, Kementerian Sosial telah menyalurkan 6.581 unit alat bantu, terdiri dari kursi roda elektrik 757 unit, motor niaga roda tiga 354 unit, tongkat adaptif 5.420 unit, dan sensor air disabilitas netra 50 unit.
“Sedangkan, pada 2022, ditargetkan 10.000 alat bantu bisa tersalurkan,” Mensos menambahkan.
Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tingkat Tinggi Asia-Pasifik untuk Penyandang Disabilitas
Pemerintah Indonesia juga meningkatkan komitmen melalui paten inovasi dan teknologi alat bantu seperti (Smart) Blind Stick, dan memasukkan nilai-nilai kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) ke dalam desain universalnya.
Dalam pernyataannya, Mensos juga menekankan komitmen dan langkah nyata Indonesia dalam mengatasi pemasungan. Menyikapi tingginya prevalensi pasung penyandang disabilitas, beberapa upaya telah dilakukan antara lain penegakan hukum yang melarang pasung dan melakukan edukasi keluarga dan masyarakat.
Untuk melindungi penyandang disabilitas dari pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan program perlindungan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Tunai Bersyarat, program ATENSI, bantuan permakanan, asuransi kesehatan, renovasi rumah untuk lansia penyandang disabilitas dan bantuan sosial inklusif lainnya.
Perlindungan terhadap bencana alam, pemerintah menyusun regulasi tentang Manajemen Resiko Bencana (Disaster Risk Reductiion/DRR) yang inklusif pada tataran nasional dan daerah.
"Beberapa praktek terbaik dari DRR inklusif disabilitas dapat dilihat dari Program Kampung Siaga Bencana dan Desa Tangguh Bencana, yang melibatkan disabilitas sebagai relawan bencana seperti Difagana (Difabel Siaga Bencana) dan perumusan juknis manajemen bencana dalam bahasa isyarat bagi tuna rungu,” kata Mensos.
Untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, Indonesia memperkuat peningkatan keterampilan, pelatihan kewirausahaan serta penyediaan alat aksesibilitas/mobilitas yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas untuk melakukan kegiatan kewirausahaan mereka.
“Selain itu, akses terhadap lapangan kerja juga ditingkatkan melalui Inclusive Public-Private Partnership. Terbukti, terjadi peningkatan pendapatan dari kegiatan kewirausahaan sosial-inklusif para penyandang disabilitas,” katanya.
Lebih lanjut Mensos mengatakab Indonesia menyadari bahwa masih banyak yang harus dilakukan. Ke depan, upaya difokuskan pada peningkatan pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program berbasis terukur, peta jalan menuju perlindungan sosial adaptif, data terpilah yang lebih akuntabel, partisipasi yang berarti dari penyandang disabilitas dalam DRR dan pemberdayaan ekonomi, dan kemitraan global dalam relasi kemanusiaan.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dorong Perbankan Ramah Disabilitas
Pada kesempatan memberikan sambutan, Executive Secretary of UNESCAP and Under Secretary General of the UN DR. Armida Salsiah Alisjahbana menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah Indonesia terhadap penyelenggaraan event ini, terkhusus untuk Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Armida menyatakan, tujuan konferensi ini adalah melakukan review, asesmen terhadap progres implementasi strategi Incheon, setelah 10 tahun. Yang kedua membangun komitmen anggota ESCAP meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk akses transportasi umum yang inklusif dan upaya-upaya rehabilitasi sosial yang telah dilakukan.
Tujuan ketiga perumusan rencana ke depan yang menandai dasawarsa ke-4 tahun 2023 sampai dengan 2032 yang akan dirumuskan Jakarta Declaration.