Seperti diketahui, Imbauan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022. Berisikan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Baca Juga: Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak, Warna Urine Berubah dan Jumlahnya Sedikit
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait daftar obat sirup yang dilarang, karena ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Adapun daftar obat sirup yang dilarang berdasarkan informasi dari World Health Organization (WHO) yang diproduksi dari produsen farmasi di India.
BPOM menyebutkan bahwa daftar obat sirup yang dilarang adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Daftar yang dilarang itu, diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical Ltd, India dan tidak terdaftar di BPOM sebagai obat sirup yang beredar di Indonesia.