Solo, Sonora.ID – Kanwil DJP Jateng II kembali mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali menyita aset milik wajib pajak dengan inisial P berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta
Kegiatan penegakan hukum kembali digelar di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dalam bentuk penyitaan (Senin, 17/10).
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita aset milik wajib pajak dengan inisial P berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Baca Juga: 'Pajak Bertutur' Kanwil DJP Jateng II 2022, Ciptakan Generasi Muda Kreatif Dan Sadar Pajak
PPNS menyita harta kekayaan milik P atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui CV miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Boyolali.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, mengatakan penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Lebih lanjut Slamet menyampaikan bahwa kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
Akibat tindak pidana tersebut, terdapat kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.449.744.359,00 (empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah).
Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.
Baca Juga: Dalam Sepekan Kanwil DJP Jateng II Lakukan Penegakan Hukum kepada Penunggak Pajak
DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.
Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#PajakKuatIndonesiaMaju