Polrestabes Medan Tangkap 9 Kurir Narkoba, 84 Kg Ganja Dibakar

22 Oktober 2022 09:45 WIB
Polrestabes Medan Tangkap 9 Kurir Narkoba, 84 Kg Ganja Dibakar
Polrestabes Medan Tangkap 9 Kurir Narkoba, 84 Kg Ganja Dibakar ( Eric Indra )

Medan, Sonora.ID - Tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja berjumlah besar, menyusul diciduknya sembilan orang tersangka dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dari ke 9 tersangka, lebih dari 84 kg ganja kering siap edar atau 84,694 gram disita untuk dijadikan barang bukti.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba itu langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles, Kanit II Narkotik Iptu Hardiyanto SH MH yang disapa Didon, Kanit I Narkotik Iptu Wisnu SH SIK dan Kanit III Narkotik Iptu Marvel SH SIK.

Keseluruhan barang bukti berbahaya itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Jalan Keprekan/Jalan Lahan Garapan Kecamatan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Jum’at (21/10) siang.

Seluruh barang bukti didapati polisi dari pengungkapan di Jalan Setia Bakti Komplek Perumahan Sri Gunting Desa Sunggal Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 14.30 Wib.

Baca Juga: Pemko Medan Berkomitmen Turunkan Angka Stunting di Kota Medan

Di lokasi, polisi meringkus seorang warga berinisial HS (26) dengan barang bukti 45 bungkus ganja kering seberat 46000 gram atau 46 Kg.

Di lain tempat, yakni di Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, pada Jum’at (23/9/2022) sekira pukul 22.00 Wib, polisi juga menangkap tersangka berinisial, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir Gang Gayo Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari lokasi Jalan Benteng Hilir itu, petugas mendapati 2 kotak berisi 32 bungkus ganja seberat 32 kg.

Kemudian, pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 20.00 Wib di Pengangkutan BTN Jalan Jamin Gunting Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, perburuan polisi terhadap pelaku narkotika berhasil meringkus JA (41) warga Jalan Rawa Cangkangkuk III Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, dan MA (23) warga Gang Darmo Dusun IX Kelurahan Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu keduanya menaiki mobil pick-up hendak mengambil paket, dan polisi langsung melakukan penangkapan. Saat dicek dalam paket karton tersebut, ditemukan 40 bal ganja kering seberat 40 Kg.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm