Lalu pada Jum’at (30/9/2022) sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Kakap Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, Satres Narkoba Polrestabes Mesan kembali meringkus dua orang tersangka, yakni LD (24) warga Kala Pemilu Desa Kala Kemili Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah/Jalan Kakap Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, dan FT (26) warga Kampung Baru Takengon Barat Desa Takengon Barat Kecamatan Laut Tawar Kabupaten Aceh. Dari keduanya polisi mengamankan 2 bungkus plastik ganja seberat 2 Kg.
Selanjutnya, pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Beringin I Pasar VII Dusun VIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, polisi menyita dua kardus berisi ganja kering yang ditemukan warga. Ganja kering tak bertuan itu, ditaksir mencapai berat 32 Kg. Saat ini polisi masih menyelidiki pemiliknya.
Di tempat lain, polisi melakukan penggerebekan di sebuah warung di Jalan Banten Gang Amal Ujung Dusun IX Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 16.45 Wib.
Dari tempat itu, polisi mengamnkan T (44) warga Jalan Banten Gang Amal Dusun IX A Kecamatan Medan Deli dan MA (21) warga Jalan Banten Gang Amal Dusun IX A Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Dari keduanya diamnkan 1 bungkus plastik warna biru berisikan ganja dibalut lakban warna coklat dengan berat 1 Kg.
Kemudian pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 16.00 Wib di Loket JNT Jalan Pembangunan KM 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, polisi menerima laporan dari karyawan JNT adanya 1 paket ganja kering seberat 1 Kg. Paket itu dibalut celana ungu dengan pengirim berinisial Z, dan penerimaannya berinisial IA dengan tujuan ke Tegal Manggah Kota Bogor.
Terakhir, Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga di Jalan Beringin Pasar VII Gang Cempedak Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
Dari lokasi itu, seorang tersangka berinisial S (41) yang beralamat di lokasi diamankan dengan barang bukti kepemilikan ganja kering seberat 1050 gram, yang ditemukan dalam rumahnya.
“Total barang bukti yang kita amankan dan akan kita musnahkan ini sebanyak 84,694 gram,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra SH SIK MH, Kasubag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan SH, Kanit II Narkotik Iptu Hardiyanto SH MH, Kanit I Narkotik Iptu Wisnu SH SIK, Kanit III Narkotik Iptu Marvel SH SIk dan KBO Narkoba AKP M Daulay SH, dalam pemaparannya di lokasi pemusnahan.
Usai memaparkan seluruh ungkapan tersebut, Kapolrestabea Medan memimpin pemusnahan barang bukti dengan cara membakar seluruh ganja kering dengan wadah dan bahan bakar.
“Sebelumnya kita ucapkan terimakasih kepada kepala-kepala dusun setempat yang telah memberikan lokasi ini sebagai tempat pemusnahan, dan terimakasih kepada ibu Jaksa yang turut hadir,” ucapnya sembari menjelaskan bahwa untuk kesembilan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.