Sonora.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan.
Hal ini sejalan dengan hadirnya seluruh Terlapor dalam persidangan hari ini, Kamis 20 Oktober 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta, setelah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya empat dari 27 Terlapor pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022.
"Pada Pemeriksaan Pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut," ungkap Kepala Panitera Akhmad Muhari melalui siaran tertulis kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut Akhmad mengatakan, Investigator menyebut Para Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode Maret 2022 hingga Mei 2022,”jelasnya.
"Para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022," terang Akhmad.
Sementara itu, setelah pembacaan LDP oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 7 November 2022 dengan agenda mendengar Tanggapan dari Para Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.