3 Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online Paling Mudah

22 Oktober 2022 18:45 WIB
( pixabay)



Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara melihat pajak motor di STNK secara online paling mudah.

Mungkin dari kalian tak asing dengan namanya pajak bukan? Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Banyak sekali jenis pajak yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah pajak motor yang paling sering kita bayarkan kepada negara.

Biasanya pajak motor akan kita bayarkan setiap tahunnya dan nilainya pun akan berubah setiap tahun tersebut.

Oleh sebab itu perlu sekiranya kalian mengetahui bagaimana cara melihat pajak motor di STNK secara online yang paling mudah.

Baca Juga: 6 Cara Cek Nomor Telkomsel Lewat Hp Terbaru 2022



Penasaran dengan bagaimana cara melihat pajak motor di STNK tersebut? dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:

Namun sebelum kita mengetahui cara tersebut, terlebih dahulu kita harus tahu apa saja syarat untuk kita bisa mengetahui pajak motor di STNK.

Syarat yang pertama adalah kalian harus mempunyai nomor polisi (nomor kendaraan) yang kedua adalah kalian juga harus mempunyai NIK (nomor identitas kendaraan yang tercantum di STNK).

Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online

1. Situs e-Samsat.id

Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id.

Caranya yakni:

  • Buka browser di HP Anda.
  • Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
    Klik “Cek Sekarang”.
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca Juga: 4 Cara UNREG Kartu Indosat: Gampang dan Sudah Pasti Berhasil

2. Aplikasi e-Samsat

Selain itu, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang sebelumnya telah diunduh di ponsel Anda.

  • Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Anda
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan Anda.

Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Baca Juga: 10 Cara Menumbuhkan Kumis dengan Bahan Alami, Cepat dan Lebat!



3. SMS Samsat

Berikutnya, cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS.

Berikut caranya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211

  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm