Jokowi Sambangi Pasar Klandasan dan Kantor Pos Balikpapan, Bagikan Bantuan Sebelum Ke IKN

25 Oktober 2022 19:10 WIB
Presiden RI saat berkunjung ke pasar Klandasan Balikpapan
Presiden RI saat berkunjung ke pasar Klandasan Balikpapan ( )

Sebagai informasi tambahan, Presiden lalu ke Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, untuk lepas sauh menuju Kabupaten Penajam Paser Utara dengan menggunakan KRI Escolar 871.

Setibanya di Pelabuhan Cita Sabut, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Presiden dan rombongan akan menuju Titik Nol (0) Ibu Kota Nusantara (IKN), yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Di sana, Presiden diagendakan untuk meninjau sejumlah infrastruktur yang ada di kawasan IKN, mulai dari Land Development, Bendungan Sepaku Semoi, hingga Persemaian Mentawir. Usai peninjauan, Presiden dan rombongan akan menuju Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kota Balikpapan, dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU, untuk kemudian lepas landas menuju Jakarta dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.

Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan kunjungan kerja ini adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan, Komandan Paspampres Marsda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko, Sekretaris Pribadi Presiden Anggit Noegroho, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi tiba di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Oktober 2022, sekitar pukul 09.55 WITA.

Kedatangan Kepala Negara bersama rombongan dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, pada pukul 07.05 WIB.

Baca Juga: Progres Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 88,8 Persen, Jokowi Targetkan Rampung Juni 2023

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm