Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra ini dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan, yaitu 25 Oktober hingga 13 November 2022 di Rutan Serang.
Dirinya saat ini ditempatkan pada sel yang berisi 9 orang dengan berbagai kasus kejahatan.
“Totalnya 9 orang dengan Nikita. Kita akan berikan pelayanan sesuai SOP yang kita miliki. Di dalam kamar ada kipas, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu saja,” sambungnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: CEK FAKTA: Najwa Shihab Seorang Pelakor Kata Nyai Nikita Mirzani