Wali Kota Tunjuk Zainal Ibrahim Rangkap Jadi Plt Kepala Dishub Makassar

26 Oktober 2022 17:35 WIB
Danny Pomanto, dalam wawancara peluncuran Makassar Recover
Danny Pomanto, dalam wawancara peluncuran Makassar Recover ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menunjuk Kepala Kesbangpol Zainal Ibrahim merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Makassar.

Jabatan itu sebelumnya kosong usai ditinggal Iman Hud yang tersandung kasus korupsi honorarium Satpol PP senilai Rp3,5 miliar. 

"Saya tunjuk pak Zaenal, SKnya tadi barusan (diteken)," ujarnya saat ditemui, Rabu (26/10/2022).

Dia mengungkap, pertimbangan menunjuk Zainal Ibrahim sebagai pejabat Plt Kadishub Makassar. Hal itu karena dianggap sosok berpengalaman dan telah lama bekerja di pemerintahan.

"Pertimbangannya kesbangpol dekat dengan ketertibandan masih mudah karena beberapa asisten kurang sehat jadi saya ambil senior," jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Sidak Kantor Dukcapil, Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal

Danny langsung menitip tugas yang harus perlu diselesaikan, seperti mengatasi kemacetan di sejumlah ruas jalan yang rawan. Kemudian menajemen lalu lintas dan penerangan dan lampu di jalan.

"Manfaatkan maksimal titik kemacetan saya tidak mau ada kemacetan yang tidak ditangani dan trafict manjemen segera kasih bagus dan lampu jalan," tambahnya.

Wali Kota menambahkan, Iman Hud diberhentikan sementara sebagai ASN usai diterima dokumen penahanan resmi dari kejaksaan.

Dimana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus honorarium Satpol PP senilai Rp3,5 miliar. 

"Ada kemarin sore rekomendasi (diterima)," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm