Sonora.ID - Dalam memberantas penyakit masyarakat seperti judi, Polsek Percut Sei Tuan tak diragukan lagi.
Begitu menerima informasi adanya lokasi mesin judi jenis ikan di bantaran rel kereta api Pasar VII Tembung, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J Simamora langsung turun menyeser sepanjang bantaran rel kereta api Pasar VII, Tembung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (26/10/2022) pukul 10:30wib.
Tiga unit mesin judi jenis ikan ikan diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK mengatakan penggerebekan lokasi perjudian itu berawal dari diterimanya informasi masyarakat.
Kemudian Kompol Agustiawan memerihkan Kanit Reskrim Iptu J. Simamora untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dengan langsung menyambanginya ke lokasi.
Baca Juga: Pemko Medan Bersama DPD LPM Medan Berkolaborasi Atasi Stunting
Sebelum pelaksanaan operasi digelar, Kanit Reskrim Iptu J. Simamora memberikan pengarahan kepada para personil yang terdiri dari personil Sabhara dan personil Reskrim Polrestabes Medan yang ikut melaksanakan operasi agar tetap waspada dan berhati-hati serta jaga keselamatan diri.
Kanit Reskrim iptu J Simamora didampingi Panit Reskrim Ipda Budi bersama personil gabungan langsung mendatangi tiga titik lokasi yang di Informasikan seperti di Jalan Beringin Pasar VII, Gang Pinguin dan Jalan Beringin Pasar VII Gang Dahlia serta Jalan Beringin Pasar VII Gang Kuini.
Dari tiga lokasi tersebut, personil mendapati 3 unit mesin judi jenis ikan. Ikan. Selanjutnya mesin judi tersebut diboyong ke Komando Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang praktek permainan judi ini.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada mengetahui informasi tentang permainan judi, peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan untuk kita tiindak lanjuti.