Palembang, Sonora.ID - Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, SIK didampingi Kabid Humas Kombes Polr Drs Supriadi MM dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani menggelar ungkap kasus tindak pidana korupsi diruang Press Release Mapolda Sumsel, Rabu (26/10).
Sebanyak 12 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI) dengan inisial HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL, HP, ZA dan 1 kontraktor yaitu inisial ZA yang terjerat kasus tindak pidana korupsi atas dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga yang diberikan oleh Kemenpora RI tahun lalu berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Adapun modus operasi yang mereka lakukan, kita mendapati bahwa mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten OKI dan Kab. OI,” katanya.
Ia juga menjelaskan, telah mendapatkan fakta bahwa kegiatan fasilitas olahraga dikorupsi dengan ditemukannya penyimpanan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.
Baca Juga: Upaya Meningkatkan Ketahanan Pangan Sumsel
Kemudian mengenai pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan dan tidak mempedomani persekmenpora nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan, tentang Juknis perubahan fasilitas lapangan olahraga serta pemeriksaan fisik terpasang adanya kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga merugikan keuangan negara.
Hal ini didapatkan usai anggotanya Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel turun ke lapangan. Atas ulahnya total kerugian keuangan negara terhadap kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di Desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI mencapai Rp1,338 miliar. Dimana di Kab. OKI sebesar Rp 289.078.030,43 dan di Kab. OI Rp 1.049.843.497,64
Kasus ini sendiri berhasil diungkap atas pengembangan yang kita lakukan terkait kasus yang sama di OKU Selatan dan Empat Lawang. Selain itu untuk para pelaku ini berkasnya sendiri sudah P21 dan akan segera diserahkan Kejaksaan,” katanya.
Atas tindakannya tersebut para mantan kades dan Kontraktor tersebut dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-tambah Kasubdit III Dit Reskrimsus.
Baca Juga: Sertijab Kapolda Sumsel, Kembalikan Kepercayaan Publik