2. Saya ceraikan kamu
3. Sekarang kamu sudah aku ceraikan
4. Pernikahan kita Selesai sampai disini
5. Mulai saat ini kamu bukan istriku lagi
Ucapan di atas merupakan talak sharih, yaitu ucapan tegas dengan maksud mentalak. Dengan perkataan tersebut maka perceraian sudah dianggap sah.
Meski setelahnya suami menjelaskan tidak ada niat buat menceraikan kamu. Namun ini menjadi sah karena suami mengucapkannya secara sadar.
Baca Juga: Tips Belajar Kembali Bahagia Setelah Cerai dengan Pasangan
Ucapan yang tidak jelas maksudnya atau multitafsir
Berikut ini ucapan yang tidak jelas maksudnya atau multitafsir namun perkataan suami sudah termasuk talak. Dalam Islam ucapan berikut ini termasuk talak kinayah.
Jika diucapkan dengan niat maka sudah menjadi talak yang sah. Semantara jika tidak ada niat, maka talaknya belim sah.