Buruh di Sulsel Desak UMP 2023 Naik 30 Persen Jadi Rp4,1 juta

31 Oktober 2022 17:25 WIB
Demo buruh di kantor Disnaker Makassar, Jl AP Petterani untuk kawal penetapan UMK
Demo buruh di kantor Disnaker Makassar, Jl AP Petterani untuk kawal penetapan UMK ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Buruh di Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) mengajukan tuntutan.

Mereka mendesak Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 30 persen. Dari sebesar Rp3.165.876 menjadi Rp4.115.638 untuk tahun 2023.

Ketua KSN Sulsel, Mukhtar Guntur mengatakan pihaknya menaungi 8 serikat pekerja. Desakan kenaikan sebesar 30 persen dengan pertimbangan menyusuaikan kenaikan harga BBM subsidi.

"Kalau kami dari KSN, tetap berpedoman pada kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM pertalite kan 30 persen lebih, itu kemudian kebutuhan pokok dan lainnya naik," ujarnya saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Mereka berencana menggelar aksi demo besok mendesak kenaikan tersebut. Lokasinya di sejumlah titik, salah satunya di kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

"Kalau usulan, ya, kita tetap akan melakukan perjuangan bersama. Insyallah besok kalau tidak ada halangan kita akan aksi di kantor gubernur," jelasnya.

"Kalau perbedaan pendapat atau usulan itu sah saja. Kami berpendapat kenaikan BBM ini sangat mencekik, apalagi upah minimum Sulsel 2022 kan tidak ada kenaikan," sambungnya.

Dia menanggapi ancaman resesi ekonomi yang digaungkan pemerintah pada tahun depan. Menurutnya, desakan tersebut sebatas penyusuaian.

"Kita bilang ini kenaikan harga BBM, tapi pemerintah bilang ini penyesuaian harga. Sekarang, kita juga meminta penyesuaian upah," tegasnya.

Baca Juga: Cabor Panjat Tebing Makassar Raih 17 Medali di Porprov Sulsel ke XVII 2022

Sementara itu, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Suhardi memahami adanya tuntutan dari pihak buruh terkait kenaikan signifikan itu.

Namun ini tidak bisa serta merta diterima begitu saja, ada rumusan perhitungan khusus yang harus dipenuhi.

"Kalau kami ditanya, ya seharusnya, dan layaknya, tak jauh dari angka inflasi, yaitu sekitar 5 persen (usulan kenakan UMP)," jelasnya.

Dia bertutur, kondisi perusahaan saat ini juga masih dalam tahap pemulihan. Efek pendemi masih berdampak bagi perusahaan. Di samping itu kenaikan BBM juga turut mempengaruhi.

Meski demikian dia mengaku masih akan menunggu hasil musyawarah triparty, antara buruh, pengusaha dan pemerintah November mendatang.

"Angka UMP sebenarnya sudah ada angka perhitungan dan rumusannya sesuai juga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Jadi nanti dihitung pengajuan, baik usulan pengusaha dan pekerja dipelajari pemerintah dan diputuskan," tandasnya.

Soal tanggapan kedua belah pihak pemerintah sendiri belum bisa memberikan gambaran yang signifikan terkait kenaikannya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf menuturkan pembicaraan untuk penetapan ini rencana akan digelar pada November mendatang.

Dalam penentuan UMP mendatang, pihaknya memang tengah menimbang dengan matang isu-isu yang terjadi saat ini, utamanya persoalan kenaikan BBM.

Dia mengaku telah menerima sejumlah aspirasi dari para buruh dimana mereka meminta ada kenaikan mulai dari 20 persen hingga 30 persen.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm