ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (
BPJS Ketenagakerjaan)
Sonora.ID - Ketahui inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Cara ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
Setelah resign atau berhenti bekerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua).
Peserta yang sudah mencapai usia pensiun 56 tahun juga dapat mencairkan hak JHT-nya.
Sebelum klaim pencairan, ada baiknya menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Berikut beberapa dokumen yang perlu dilampirkan seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
e-KTP
Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
NPWP
Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif