Tidak Terbukti Narkoba, Dua Anggota Satpol PP Sulsel Dibebaskan

3 November 2022 13:30 WIB
Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Pemprov Sulsel Sultan Rakib menggelar jumpa pers terkait penangkapan dua anggota Satpol PP yang diduga menerima paket ganja.
Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Pemprov Sulsel Sultan Rakib menggelar jumpa pers terkait penangkapan dua anggota Satpol PP yang diduga menerima paket ganja. ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu akhirnya dibebaskan. Hal itu berdasarkan gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin 31 Oktober 2022, yang menyatakan mereka tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba.

Demikian diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Rijaya saat memberikan klarifikasi di hadapan awak media di Kantor Gubernur, Rabu (2/11/2022) kemarin. "Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang. Ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.

Andi Rijaya mengatakan, dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulsel yang ditujukan kepada dua anggotanya yakni Arlan dan Agung. Keduanya kini sudah dinyatakan bebas dan tidak lagi ditahan di Mapolda. Karena itu, Andi Rijaya menuturkan, sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah, pihaknya tidak jadi memecat atau mengeluarkan keduanya dari Satpol PP.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Taka da masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ucapnya.

Baca Juga: Terkuak! Tiga Pelanggaran Kedai 'Party' di Kawasan Kota Lama

Melalui kesempatan tersebut, Andi Rijaya pun menceritakan kronologi tertangkapnya dua anggota Satpol PP. Menurut Andi Riyajaya, kejadian bermula ketika seseorang mengantar paket ke kantor Gubernur yang diterima oleh anggota Satpol PP. Saat menerima paket itulah, dua anggota Satpol PP bernama Arlan dan Agung ditangkap Polisi. Pasalnya, paket tersebut ternyata berisi ganja.

"Anggota juga tidak tahu kalau paket itu berisi ganja. Anggota terima paketnya saja karena dipikir titipan," ucap Andi Rijaya.

Atas kejadian ini, pihaknya tidak memperkenankan lagi penerimaan paket pribadi yang ditujukan ke Kantor Gubernur Sulsel. Hal tersebut guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pihaknya juga tetap menggelar tes urine untuk memastikan seluruh anggota Satpol PP bersih dari narkoba.

"Karena sejak kejadian ini kita langsung melakukan antisipasi tes urine. Persoalannya, hasilnya sekarang belum karena berlangsung. Hasil kemarin belum ada. Setelah selesai nanti kita konfirmasi dengan RS Dadi," kata Rijaya.

Rijaya menegaskan, ia tak segan memecat anggotanya jika hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba. "Kalau memang terbukti, maka ada tindakan tegas. Langkah pertama langsung digelar sidang kode etik. Komisi Etik yang akan memutuskan apakah dipecat atau tidak. Tapi kami sudah komitmen siapa pun yang terlibat narkoba akan dipecat," tegasnya.

Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel tertangkap tangan oleh Polisi lantaran diduga menerima paket yang berisi barang haram narkoba jenis ganja. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tak terbukti bersalah. Hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm