Di luar batas negara di atas, pemerintah Indonesia juga menerapkan konsep wilayah perairan laut yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Inti dari deklarasi tersebut adalah laut serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau, dan batas-batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.
Deklarasi Djuanda pada akhirnya mendapat pengakuan dunia pada tahun 1982 saat diadakan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika.
Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia sehingga berlaku batas-batas berikut:
1. Perairan Nusantara
Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk di dalamnya danau, sungai, dan rawa yang terdapat di daratan.
2. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut, Garis dasar ialah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini. Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Kapal-kapal asing yang melewati laut teritorial ini harus meminta izin Indonesia. Namun, demi perdamaian dunia, Indonesia harus menyediakan jalur pelayaran untuk lalu lintas damai.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui Undang-Undang Nomor 17, tanggal 31 Desember 1985. Sejak 16 November 1994 diratifikasi menjadi hukum positif. Sebagai konsekuensinya. Indonesia harus membuka tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang memotong wilayah perairan dalam Negara Kepulauan Indonesia, yaitu ALKI-I, ALKI-II, dan ALKI-III. Dalam keadaan normal, ALKI digunakan pada jarak 25 mil kanan-kiri. Sebagai bentuk konkret ratifikasi itu, Indonesia telah mengeluarkan tiga peraturan pemerintah, yaitu PP Nomor 36, 37, dan 38 Tahun 2003.
Baca Juga: Pembagian Wilayah Laut Indonesia dan Penjelasannya, Materi Geografi Lengkap!
3. Batas Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen arau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Jika ada dua negara yang berdampingan menguasai laut dalam satu landas kontinen dan jaraknya kurang dari 400 mil, baras kontinen tiap-tiap negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.
Di dalam garis baras landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban menyediakan jalur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969, yang menyatakan bahwa kekayaan alam yang berada di landas kontinen merupakan milik negara Indonesia.
4. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda. Deklarasi ini melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing masing pulau sampai titik terluar. Adapun pada tanggal 21 Maret 1980, Pemerintah Indonesia mengeluarkan baras zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia sepanjang 200 mil diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.
Zona ekonomi eksklusif ialah jalur laut selebar 200 mil ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar ke arah laut bebas. Di dalam zona ekonomi eksklusif, Indonesia mendapat kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, kebebasan pelayaran serta pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hakum laut international. Apabila di dalam batas teritorial, baras landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling rumpang tindih maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik-titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Demikian batas negara Indonesia bagian utara, selatan, barat, dan timur. Semoga penjelasannya dapat dipahami.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.