Teledor Bersihkan Senpi hingga Tewaskan Pengendara, Kabid Humas Polda Kalbar: Kondisi Psikologis Bripka FM Memenuhi Syarat Pegang Senjata

4 November 2022 14:10 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya ( Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan, hingga saat ini pelaku penembakan yang merupakan anggota kepolisian Polda Kalbar sudah ditempatkan di Propam Polda Kalbar.

Seperti diketahui, pada Rabu 2 November kemarin, seorang pria tewas tertembak dari dalam mobilnya di depan Pos Polisi Perempatan Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Korban tertembak peluru nyasar dari anggota polisi yang tengah membersihkan senjata api. Atas kejadian tersebut, pelaku berinisial Bripka FM terancam sanksi internal dan pidana.

“Pelaku anggota kita Bripka FM sudah ditempatkan di tempat khusus Propam Polda Kalabr untuk sanksi kode etiknya. Kemudian secara pidana kasusnya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, yang bersangkutan sementara dikenakan pasal 359,” ucap Kombes Pol Petit kepada wartawan, Jumat (4/11).

Petit menjelaskan, pada saat kejadian berdasarkan keterangan dari pelaku, situasi sudah dirasa aman, dan saat pelaku mengokang senjata api (senpi) untuk dibersihkan dan senpi tersebut meletus.

“Menurut keterangan yang bersangkutan menyatakan saat itu sudah dirasa aman, kemudian dia kokang (senpi) dan saat dilepaskan meletus. Namun ini masih dalam pendalamaman kita lihat juga dari TKP-nya seperti apa. Jadi sementara masih dalam proses pendalaman Ditreskrimum,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Pontianak Tewas Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polisi, Kapolda Kalbar: Akan Diproses Secara Internal dan Pidana 

Kombes Pol Petit menyampaikan, pelaku Bripka FM merupakan anggota polisi yang memenuhi syarat untuk memegang senjata. Mengingat, Bripka FM merupakan satuan lalulintas yang beresiko bertemu tindak kejahatan di tengah masyarakat.

Selain itu, kondisi psikologis dan kejiwaan dari Bripka FM juga memenuhi syarat dilihat dari surat izin memegang senpi yang masih berlaku.

“Sesuai dengan Perpol Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengawasan Pengendalian Senpi baik standar TNI polri maupun non organik TNI Polri, anggota Polri yang memenuhi syarat bisa memegang senjata. Ini dikhususkan yang mempunyai resiko bertemunya tindak kejahatan, atau mengamankan seseorang akibat pelaku kejahatan. Yang bersangkutan (Bripka FM) karena bertugas di lalulintas sangat beresiko tinggi bertemu tindak kejahatan di tengah masyarakat. Secara psikologi yang bersangkutan memenuhi syarat dilihat dari surat izin memegang senpi masih berlaku. Dan untuk mendapatkan surat izin itu melalui banyak tahapan mulai dari tes kejiwaan, dilihat dari keseharian bagaimana. Riwayat pekerjaan yang bersangkutan selama ini tidak ada masalah, ini karena keteledoran saja,” terang Kombes Pol Petit.

Dari kejadian ini, barang bukti yang diamankan berupa senjata api jenis HS 9 mm, magazen, peluru 14 butir yang masih aktif, triplek, pecahan kaca, dan kendaraan korban.

Baca Juga: RS Kota Pontianak Nyatakan Belum Ada Kasus Gagal Ginjal Pada Anak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm