Artinya: “Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji ini, maka sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Kaya yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam.”
Sedangkan hukum pelaksanaan umroh ini terbagi menjadi dua, yaitu Mahzab Hanafi dan Maliki yang menyatakan bahwa umroh itu sunnah dan wajib bagi Mahzab Syafi'i serta Hanbali.
2. Rukun Ibadah
Ketika pelaksanaan haji, rukun ibadah akan meliputi niat ihram, wukuf di Arafah, tawah, sai, dan memotong rambut.
Berbeda dengan haji, rukun ibadah pada umroh hanya meliputi niat ihram, tawah, sai, dan memotong rambut.
3. Waktu Pelaksanaan
Masyarakat Indonesia yang muslim pasti sudah mengetahui bahwa ibadah haji hanya bisa dilaksanakan setahun sekali di saat bulan haji dan sudah ditentukan oleh syara'.
Pada umumnya, ibadah haji ini dilakukan di bulan Syawal sampai hari raya Idul Adha dan hal ini juga disebutkan dalam HR. Bukhari yang diterangkan oleh Abdullah bin Umar berbunyi,
"Bulan-bulan haji adalah Syawal, Zul Qa’dah, dan 10 hari (pertama) Zulhijjah." (HR. Bukhari).
Sedangkan umroh tidak memiliki ikatan waktu tertentu, sehingga dapat dilaksanakan kapanpun dengan dana yang sudah disiapkan.