Sonora.ID - Sejak pandemi melanda Indonesia terjadi perubahan yang luar biasa, termasuk penurunan kondisi ekonomi karena adanya PHK yang menimpa banyak masyarakat sehingga daya beli pun menurun.
Pemerintah tidak tinggal diam sehingga berbagai subsidi atau bantuan pun diberikan kepada masyarakat dengan kriteria tertentu.
Termasuk salah satunya adalah BSU atau Bantuan Subsidi Upah tahap 7 melalui PT Pos Indonesia (Persero)/ Kantor Pos yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dikutip dari Kompas.com, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa BSU tahap 7 ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau rekening bermasalah, dan pencairannya sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.
"Penyaluran BSU tahap tujuh melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata dia dikutip dalam siaran pers Kemnaker, Kamis (3/11/2022).
Proses pencairan
Berbeda dengan pencairan dengan Bank Himbara, pencairan melalui Kantor Pos ini awalnya harus ada pencetakan undangan bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.
"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut kepada penerima BSU melalui perusahaan. Nah nanti penyaluran dilakukan dengan dua skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos," jelasnya.
Untuk mengetahui penerima subsidi gaji terdaftar di Kantor Pos, dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay (milik PT Pos Indonesia).
Baca Juga: Penyaluran BSU Tahap Akhir di Jabar Terhambat
Cara cek penerima BSU tahap 7 melalui aplikasi Pospay
Jika Anda termasuk penerima BSU, Anda bisa menunjukkan QR Code tersebut ke Kantor Pos untuk pencairan BSU.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Menaker Ida Fauziyah akan Salurkan BSU di Sulteng