ilustrasi, Syarat Naik Kereta Api November 2022 (
Dok. PT KAI Daop VI Yogyakarta)
Sonora.ID - Kereta api menjadi salah satu transportasi yang banyak digunakan. Sebelum bepergian, cobalah cek syarat naik kereta api November 2022 terlebih dahulu.
Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah menetapkan sejumlah aturan guna menekan laju penyebaran virus Corona di tanah air.
Salah satu aturan yang sangat berbeda dibanding sebelum pandemi adalah adanya ketentuan bagi para pengguna transportasi umum seperti kereta api.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan sejumlah aturan perjalanan.
Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran (SE( Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, seluruh penumpang yang hendak bepergian harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan perjalanan kereta api antar kota di seluruh Indonesia akan mengacu pada riwayat vaksinasi Covid-19, di antaranya yaitu:
Calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
Calon penumpang yang berstatus wna (warga negara asing), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19;
Calon penumpang yang diatur dalam poin 1 s.d 5 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Calon penumpang tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19