Selain itu, Prof. Tuti juga menjelaskan tentang pedoman pemidanaan yaitu, pertama, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan derajat manusia, kedua, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dan ketiga, jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Dr. Ali Masyhar, SH., M.H. pada sesi selanjutnya menjelaskan ada 14 isu krusial dalam RUU KUHP.
Hukum diposisikan tertinggal dengan fakta sosial pada ranah hukum tertulis, namun KUHP mengedepankan hukum living law, maka tidak ada hukum yang tertinggal dengan fakta sosial karena hukum pre-existence atau hidup bersama dengan masyarakat.
"Hukum jangan terlalu tertinggalan, harus selalu bersama masyarakat," tegasnya.
Selain itu ada 6 alasan untuk perubahan KUHP yaitu alasan politik, sosiologis, filosofis, praktis, adaptif, dan sistematis. Dr. Ali menegaskan, secara filosofis KUHP WvS ini bukan dilahirkan dari bangsa Indonesia sehingga tidak selaras dengan jiwa Pancasila maka dari itu KUHP harus diubah sesuai filosofi Indonesia yaitu Pancasila.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik. Selain pemaparan materi, acara juga diikuti oleh sesi tanya jawab oleh para peserta dan social media challenge dengan tema testimoni mengenai RUU KUHP. Acara yang diikuti oleh sekitar 110 orang peserta luring dan 380 orang peserta daring ini diselenggarakan secara hybrid di Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah dan melalui aplikasi Zoom, serta dapat disaksikan ulang kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.