Sonora.ID - Tahapan verifikasi faktual keanggotan partai politik peserta pemilu 2024 berakhir pada 4 November 2022.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan rapat pleno pada Selasa (8/11) untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual tahap pertama terhadap partai politik calon peserta pemilu serentak 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pada Jumat kemarin (4/11) menjadi batas akhir bagi KPU kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Insya Allah KPU Pusat sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat simpulan hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota, lalu (menyimpulkan) masing-masing partai politik statusnya bagaimana, terutama untuk verifikasi keanggotaan (partai politik)," kata Hasyim kepada wartawan peserta Press Tour KPU RI di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).
Hasyim menjelaskan hasil verifikasi faktual dari KPU kabupaten dan kota tersebut akan direkap oleh KPU provinsi, kemudian dikirimkan ke KPU Pusat.
Baca Juga: Lakukan Verfak, Petugas KPUD Badung Bali Terima Aduan Pencatutan Nama
Dari situ, apabila ditemukan belum memenuhi syarat verifikasi faktual tahap pertama, maka partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Di daerah mana ada jumlah anggota yang harus diperbaiki. Dari kesempatan itu, perbaikan yang dilakukan oleh DPP partai politik adalah dengan cara input lagi data yang diperbaiki. Kemudian, nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap dua. Sekali lagi, karena keanggotaan, maka kami levelnya di tingkat kabupaten dan kota," ungkap Hasyim.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi faktual di lapangan hingga 14 Desember 2022, KPU kemudian menetapkan partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, sembilan partai politik parlemen telah lebih dulu otomatis lolos ke 2024 karena lolos verifikasi administrasi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik di parlemen tak perlu lagi melalui verifikasi faktual seandainya lolos verifikasi administrasi.