KPU Bali Proses Kasus Pencatutan NIK oleh Parpol-parpol untuk Daftar Pemilu

6 November 2022 12:00 WIB
KPU Bali Proses Kasus Pencatutan NIK oleh Parpol-parpol untuk Daftar Pemilu
KPU Bali Proses Kasus Pencatutan NIK oleh Parpol-parpol untuk Daftar Pemilu ( )

Denpasar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali rampung melakukan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan partai-partai politik calon peserta pemilu 2024.

Namun, KPU Bali masih menemukan kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh partai-partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Dewa Agung Gde Lidartawan mengonfirmasi pencatutan tersebut terjadi di wilayahnya.
 
Hal ini ia sampaikan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU Provinsi Bali terhadap keanggotaan partai-partai politik calon peserta pemilu.
 
 
"Itu memang masif terjadi di Bali, itu juga, ratusan. Ada (yang dicatut) dari PNS, TNI/Polri itu juga ada," ujar Dewa kepada wartawan peserta Press Tour KPU di KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).
 
Ia menjelaskan dalam tahap verifikasi administrasi, para petugas KPU Bali disebut menerima sejumlah aduan pencatutan lewat pemeriksaan mandiri penduduk melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
 
Selain itu, banyak pula aduan dari para ASN.
 
Hal ini karena sebelumnya pihaknya mengimbau badan kepegawaian di provinsi maupun kota/kabupaten agar para abdi negara mengecek status mereka di situs tersebut. 
 
"Bahkan ada yang mencak-mencak kenapa ini KTP saya (dicatut), tidak mungkin saya, termasuk yang bukan PNS pun (dicatut)," ujar Dewa.
 
 
Dewa menegaskan anggota masyarakat yang NIK-nya dicatut harus menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah menjadi anggota partai politik yang bersangkutan.
 
Surat pernyataan ini menjadi alat bagi KPU menetapkan keanggotaan yang diklaim partai politik sebagai "tidak memenuhi syarat".
 
Akan tetapi, ada beberapa kasus di mana warga enggan menandatangani hal tersebut.
 
Kasus seperti ini terjadi di Kabupaten Badung. Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, juga mengakui hal itu.
 
"Kami sudah menyampaikan, 'Pak, kalau Bapak menyatakan tidak sebagai anggota parpol ini ada surat pernyataannya'. 'Oh harus tanda tangan ya, oh enggak usah lah biarin lah'," ujar Wayan kepada wartawan di kantor KPUD Badung.
 
Sementara itu, Dewa tak menutup kemungkinan bahwa keengganan semacam itu mungkin dipicu ketakutan atas intimidasi.
 
"Kalau biasanya yang seperti itu mungkin ada intimidasi. Mungkin dia tidak mendukung, tapi karena takut diintimidasi, dia tidak mau tanda tangan surat pernyataan. Di Bali ada lah, tapi kecil," ungkap Dewa.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm