"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini mempunyai makna sebagai sebuah pernyataan kemerdekaan sebagai hak semua bangsa di dunia, termasuk juga Indonesia.
Hal itu karena penjajahan yang terjadi menciptakan tidak setaranya derajat manusia. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
Ini artinya Indonesia harus terlepas dari penjajahan terhadap bangsa ataupun penjajahan individual (antarmanusia).
Berdasarkan itu, kita sebagai bangsa Indonesia harus berjuang untuk mendapatkan dan mempertahankan kemerdekaan.
Tak hanya kemerdekaan negara dan bangsa sendiri, kita juga seharusnya membantu negara lain yang berjuang untuk merdeka.
Alinea pertama ini juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain.
Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945
Berikut adalah isi Alinea kedua Pembukaan UUD 1945:
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."