Makna alinea kedua ini adalah kemerdekaan yang saat ini sudah diraih oleh Indonesia adalah hasil perjuangan yang panjang.
Banyak pengorbanan yang dicurahkan oleh para pendahulu untuk mendapatkan kemerdekaan yang kita nikmati hari ini.
Dari sinilah bangsa Indonesia harus terus membawa menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Negara yang merdeka, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain.
Bersatu artinya menginginan bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain.
Berdaulat dimaknai bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain.
Adil menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
Makmur diartikan sebagai negara, Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan untuk seluruh warga negaranya.
Baca Juga: 6 Negara yang Pertama Kali Mengakui Kemerdekaan Indonesia! Bukan Rusia Apalagi China, Tapi...
Makna Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945
Bunyi alinea ketiga Pembukan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
"Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Makna alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 ini adalah selain dari perjuangan bangsa Indonesia itu sendiri, kemerdekaan juga merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Kita sebagai bangsa Indonesia harus menyadari, keadaan merdeka yang kita nikmati saat ini tidak akan terjadi tanpa campur tangan Tuhan Yang Maha Esa.
Rasa syukur harus terus harus terus mendorong kita agar meyakini kekuasaan dan kekuatan Tuhan.
Karena itulah sebagai bangsa Indonesia kita juga harus mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
Isi Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Makna alinea keempat diartikan sebagai prinsip-prinsip yang dijunjung oleh bangsa Indonesia, yaitu:
- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
- Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
- Dasar negara, yaitu Pancasila.
Baca Juga: 6 Negara yang Pernah Menjajah Indonesia, Ada yang Berkuasa Selama 346 Tahun!