Pontianak, Sonora.ID - Masa berlaku paspor 10 tahun telah resmi diterapkan sejak 12 Oktober 2022.
Meski demikian, bagi masyarakat yang telah membuat paspor sebelum tanggal 12 Oktober 2022, paspor masih bisa digunakan hingga tanggal masa berlaku.
Paspor 10 tahun ini berlaku untuk usia di atas 17 tahun dan sudah menikah, sementara untuk usia di bawah 17 tahun masih menggunakan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Analisis Keimigrasian Pertama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dian Primusta Tarigan menjelaskan, untuk syarat pembuatan paspor ini masih sama dengan sebelumnya.
Baca Juga: Permohonan Paspor dapat Menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL pada Kondisi Mendesak
“Jika pembuatan paspor baru syarat yang diperlukan adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, atau Ijazah ataupun Akta Nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor, hanya diperlukan KTP dan Paspor Lama,” terangnya.
Untuk biaya, pembuatan paspor biasa adalah Rp 350 ribu, sedangkan untuk paspor elektronik atau e-pasport Rp 650 ribu.
Disinggung mengenai antusias masyarakat pasca diberlakukannya paspor 10 tahun, Tarigan mengungkapkan, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, grafik permohonan pembuatan paspor mengalami peningkatan.
“Rata-rata alasan paling banyak masyarakat membuat paspor itu untuk liburan, apalagi Covid sudah melandai dan ini akhir tahun, jadi animo masyarakat meningkat untuk membuat paspor,” tuturnya.
Baca Juga: Negara Jerman Telah Mengakui Desain Paspor Baru Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan