Sonora.ID - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Landak, Yonas, mewakili Pj. Bupati Landak menghadiri Penyerahan Profil Masyarakat Hukum Adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan Dayak Belangin di Kampung Engkangin, yang didampingi oleh SAMPAN Kalimantan dan Yayasan Planet Indonesia kepada Pemda Landak, di Aula Hotel Hanura, Selasa (08/11).
Dalam sambutannya, Yonas mengatakan bahwa masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang sejarah di Indonesia.
“Secara histori masyarakat hukum adat sudah ada, hidup, tumbuh dan berkembang di Indonesia. Adapun kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak dalam penetapan masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan Hukum Adat Kabupaten Landak,” ujar Yonas.
Baca Juga: Sebanyak 370 Senjata Api Hasil Penyerahan Masyarakat di Kabupaten Landak Dimusnahkan
Ia mengatakan bahwa Perda tersebut disusun untuk menata dan mengakui masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Landak, sesuai dengan berbagai regulasi yang sudah ada di tingkat pusat baik untuk bidang kehutanan, bidang hak asasi manusia kemudian kelembagaannya dan lain-lain.
“Pada kesempatan kali ini Masyarakat Adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan Masyarakat Adat Dayak Belangin di Kampung Engkangin bermaksud untuk mengajukan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat,” terang Yonas.
Ia juga menjelaskan dengan penyerahan dokumen ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat hukum adat lainnya.
Adapun hasil yang diharapkan dengan kegiatan ini yaitu pertama, tersampaikan profil masyarakat hukum adat Simombong di Kampung Sejanjung dan masyarakat hukum adat Dayak Belangin di Kampung Engkangin kepada Pemerintahan Kabupaten Landak, untuk penyerahan dan pengesahan dokumen masyarakat hukum adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan Dayak Belangin di Kampung Engkangin.
Baca Juga: Hadiri Saprahan Massal Keraton Ismahayana Landak, Pj Bupati: Upaya Lestarikan Adat dan Budaya
"Selain itu juga untuk sinergi dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Landak untuk pemberdayaan masyarakat hukum adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan masyarakat hukum adat Dayak Belangin di Kampung Engkangin, serta terjaganya adat dan budaya masyarakat hukum adat Dayak Simombong di Kampung Sejanjung dan masyarakat hukum adat Dayak Belangin di Kampung Engkangin,” ucapnya.
Yonas pun mengatakan bahwa apa yang telah disampaikannya tadi tentu tidak akan bisa berjalan lancar bila hanya dijalankan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak.
“Gotong royong menjadi modal besar bagi kita untuk membangun bersama Kabupaten Landak khususnya dalam pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat. Kritik membangun, saran dan dukungan kami butuhkan dari semua pihak. Pintu untuk memberikan saran akan selalu terbuka,” tutup Yonas.
Baca Juga: Contohi Barnabas Suebu, Tokoh Adat Jayapura: Gubernur Diperiksa KPK Tidak Berarti Kiamat