Baca Juga: Benarkah Radiasi Nuklir Tidak Selamanya Berbahaya? Simak Penjelasan BAPETEN!
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Petugas Proteksi Rasiasi bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif didasarkan atas hasil penilaian Petugas Proteksi Radiasi yang telah memenuhi
kriteria kompetensi dan kinerja serta berperan besar dalam penerapan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas tempatnya bekerja.
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk Petugas dalam Aspek Safeguards dan Protokol.
Tambahan atas nilai IKK SPPBN, beban kerja dan tindak lanjut temuan inspeksi, kompleksitas deklarasi dan hasil penilaian IKK protokol tambahan.
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Lembaga Uji Kesesuaian dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran didasarkan atas hasil penilaian kinerja Lembaga Uji Kesesuaian dan Lembaga
Pelatihan Ketenaganukliran yang sesuai dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi pada Pasien Radiologi didasarkan atas hasil penilaian kinerja institusi fasilitas kesehatan yang sesuai dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.
Penghargaan Anugerah BAPETEN untuk kategori Kepala Daerah didasarkan atas jumlah fasilitas yang memiliki hasil penilaian kinerja fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif dalam lingkup wilayah tersebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan
Nuklir (IKKN) pada level “Baik Sekali” (IKKN > 95.5).
Selain pemberian reward dan punishment, dalam kerangka pengawasan, BAPETEN juga
menerapkan strategi pengawasan partisipatif dengan melibatkan stakeholder terkait di daerah, untuk meningkatkan kualitas pengawasan ketenaganukliran secara komprehensif.
Baca Juga: Khawatir dengan Pemanfaatan Nuklir? Ini 3 Fungsi Pengawasan BAPETEN yang Perlu Kamu Ketahui!
Pada tahun 2022 BAPETEN melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik untuk pelaksanaan inspeksi bersama terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di masing-masing daerah tersebut.
Anugerah BAPETEN juga digunakan oleh BAPETEN sebagai salah satu indikator untuk
menunjukkan bahwa di antara tujuan pengawasan yaitu peningkatan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan dibidang nuklir; serta untuk menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai.
Oleh karena itu BAPETEN akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan Anugerah
BAPETEN.
Sejauh ini BAPETEN telah melaksanakan penganugerahan Anugerah BAPETEN kepada pengguna sebanyak 7 (enam) kali sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 dengan nama “BAPETEN Safety and Security Awards (BSSA)”, dan semenjak tahun 2019 berubah menjadi Anugerah
BAPETEN.
Pada penyelenggaraan ke-8 tahun 2022 ini, BAPETEN memberikan penghargaan Anugerah BAPETEN kepada 79 (tujuh puluh sembilan) instansi medik; 134 (seratus tiga puluh empat) instansi penelitian dan industri untuk pemegang izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; 27 (dua puluh
tujuh) instansi untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi Pada Pasien Radiologi; 6 (enam) Lembaga Uji Kesesuaian; 2 (dua) Lembaga Pelatihan; 11 (sebelas) orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR); 3 (tiga)
Petugas dalam Aspek Safeguards dan Protokol Tambahan dan 5 (lima) provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.
Sehingga, total penerima Anugerah BAPETEN Tahun 2022 ini sebanyak 267 Instansi dan/atau perorangan
Dibandingkan dengan tahun 2021, yaitu sebanyak total 346 instansi dan/atau perorangan penerima Anugerah BAPETEN, jumlah penerima Anugerah BAPETEN pada tahun 2022 ini mengalami penurunan dikarenakan pemberlakuan sistem pengawasan terbaru sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta penilaian inspeksi yang berbasis kinerja, sehingga menyebabkan beberapa perubahan kriteria dalam pemberian Anugerah BAPETEN 2022.
Baca Juga: 5 Negara dengan Kekuatan Nuklir Terkuat di Dunia, Indonesia Auto K.O!