Sutarmidji Sebutkan Dua Hal Penting untuk Tingkatkan Keselamatan Angkutan Sungai

9 November 2022 21:00 WIB
Keterangan foto: Sarasehan Strategi Peningkatan Pelayanan dan Keselamatan Angkutan Sungai, di Hotel Orchardz Pontianak, Rabu (9/11).
Keterangan foto: Sarasehan Strategi Peningkatan Pelayanan dan Keselamatan Angkutan Sungai, di Hotel Orchardz Pontianak, Rabu (9/11). ( )

Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyebutkan, ada dua hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama dalam keselamatan angkutan sungai.

Dua hal tersebut yakni, tentang izin berlayar dan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi yang tepat sasaran.

"Kewenangan izin berlayar saat ini ada pada Kementerian Perhubungan, saya harap regulasi yang dibuat dapat dipermudah jangan dipersulit bagi daerah (Kalbar)," kata Sutarmidji saat membuka acara Sarasehan Strategi Peningkatan Pelayanan dan Keselamatan Angkutan Sungai, di Hotel Orchardz Pontianak, Rabu (9/11).

Sedangkan untuk Pertamina, lanjut Sutarmidji, agar subsidi bisa tepat sasaran dikarenakan masih banyak dinikmati oleh ketegori yang tidak semestinya.

Baca Juga: Tahun 2022 Optimis Capai 11 Juta Penumpang, Hingga Oktober Layani 9,5 Juta Lebih Penumpang Di Bandara Ngurah Rai

"Jika semua tertib pasti bisa mengendalikannya (BBM Subsidi), nanti Pertamina dan Dinas Perhubungan bisa berkolaborasi dalam mengontrol kendaraan mana saja yang boleh mendapatkan subsidi," jelas Sutarmidji.

Mengakhiri sambutannya, ia mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kalbar sedang meningkat dan angka pengangguran di Kalbar pun menurun dimana angka pengangguran nasional malah sebaliknya

"Kondisi pertumbuhan ekonominya sedang bagus dan angka pengangguran turun, dari sisi semuanya Kalbar sangat bagus walaupun terjadi musibah banjir, distribusi barang juga bagus walaupun masih ada sedikit kendala di lapangan," tukasnya.

Baca Juga: Bukan Air, Jakarta Bakal 'Banjir' Beras

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm