Sonora.ID – Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Dengan begitu, untuk memilih pejabat negara baik presiden atau wakil rakyat dilakukan dengan pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat.
Ada enam asas dalam pemilu yang harus dipenuhi atau yang kerap dikenal dengan asas luber jurdir singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Awalnya, penyelenggaraan pemilu di Indonesia hanya dilakukan hanya untuk memilih wakil rakyat di lembaga DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Namun sejak tahun 2004, diadakan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan amandemen UUD 1945.
Sebelumnya, presiden dipilih lewat MPR.
Pemilu dilaksanakan secara langsung setiap lima tahun sekali.
Sebelum reformasi, pemilu hanya menganut asas luber (langsung, umum, bebas, rahasia) saja, namun setelah reformasi ditambah dua asas jurdil yakni jujur dan adil.
Asas pemilu di Indonesia
Berikut ini penjelasan secara lebih rinci asas pemilu di Indonesia yang menganut asas Luber Jurdil yakni singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil:
1. Langsung