Adapun menurut undang-undang, pajak dan retribusi memiliki pengertian masing-masing dan diatur oleh perundang-undangan yang berbeda pula.
Pajak sendiri diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana di situ pajak diartikan sebagai 'kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Adapun retribusi diatur dalam Pasal 1 ayat (64) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana retribusi diartikan sebagai pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan."
Guna mengetahui soal perbedaan pajak dan retribusi lebih jauh, berikut Sonora sajikan informasi lebih detail soal perbedaan keduanya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Pajak:
- Diatur UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2021, serta UU Nomor 10 Tahun 2020.
- Dapat dipaksakan karena sifatnya yang wajib
- Imbalan masyarakat tak langsung diterima
- Berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara dan masuk APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
- Penerimanya adalah Pemerintah Pusat.
Retribusi:
- Diatur UU Nomor 28 Tahun 2009
- Dapat dipaksakan kepada pihak-pihak yang mendapat manfaat ekonomis
- Pihak yang membayat mendapat imbalan langsung
- Berfungsi untuk membiayai pengeluaran umum yang berkaitan dengan retribusi, dan masuk ke dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
- Penerimanya adalah Pemerintah daerah
Demikian paparan mengenai perbedaan pajak dan retribusi sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Mengenal 4 Perbedaan Kebutuhan dan Keinginan, Agar Gak Bingung!